Dalil Naqli yang Menjadi Dasar Perekonomian Islam


Dalil Naqli yang Menjadi Dasar Perekonomian Islam

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang menjalankan perannya dengan berpedoman pada ajaran Islam. Adapun tujuannya adalah memberikan keseimbangan bagi kehidupan masyarakat. Ekonomi Islam menjadi rahmatan lil 'alamin atau tidak terbatas pada masalah sosial, budaya, dan politik saja. Ekonomi Islam mampu mengakomodasi nilai yang berkembang di masyarakat, sehingga akan menciptakan kesejahteraan umat.

Berikut inilah beberapa dalil naqli yang menjadi dasar perekonomian Islam. Agar pengelolaan alam ini sesuai dengan syariat Islam, kita perlu memerhatikan rambu-rambu dalam pengelolaan alam semesta.
  1. Alam ini mutlak milik Allah swt.
  2. Sebagai khalifah fil ardi, manusia diberi pinjaman harta di muka bumi ini. Manusia diberi wewenang mengelola alam semaksimal mungkin untuk kehidupannya. Akan tetapi, kita harus ingat bahwa semua ini adalah pinjaman belaka dan akan di ambil sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
    Perhatikan QS. Al-Ma'idah/5: 17 berikut ini.

    وَوَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١٧)

    Artinya : "... dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di antara keduanya. Dia menciptakan apa yang dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS. Al-Ma'idah/5: 17)

  3. Status harta yang dimiliki manusia
  4. Harta adalah amanah dari Allah swt. Manusia hanya merupakan pemegang amanah, karena memang tidak mampu mengadakan benda itu dari tiada menjadi ada. Beberapa yang perlu diperhatikan dalam masalah harta sebagai berikut.
  • Harta adalah perhiasan dunia yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik selagi tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai, dan menikmati harta sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. Ali 'Imran/3: 14.

  • زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ (١٤)

    Artinya : "Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS. Ali 'Imran/3: 14)

  • Harta menjadi ujian keimanan dan sering menyebabkan keangkuhan. Terkadang karena hal itu seseorang tidak lagi memikirkan kehalalan hartanya. Firman Allah dalam QS. Al-'Alaq/96: 6-7:

  • كَلَّآ إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَيَطْغَىٰٓ (٦) أَن رَّءَاهُ ٱسْتَغْنَىٰٓ (٧)

    Artinya : "Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas (6) Apabila melihat dirinya serba cukup (7)." (QS. Al-'Alaq/96: 6-7)
  • Menjadikan harta sebagai bekal ibadah. Melalui harta, seseorang dapat melaksanakan begitu banyak kegiatan (ibadah) atau melaksanakan muamalah sesama manusia, misalnya melalui zakat, infak, dan sedekah. Perhatikan QS. Ali Imran/3: 133-134.

  • وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (١٣٣) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (١٣٤)

    Artinya : "Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (133) (yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan (134)." (QS. Ali 'Imran/3: 133-134)
Kepemilikan harta secara sah dan halal menjadi tanggung jawab pribadi muslim agar menjadi muslim yang kafah/keseluruhan (QS. Al-Baqarah/2: 208). Firman Allah swt. yang mendorong manusia agar mencari nafkah secara benar dan halal dapat dipahami dari QS. Al-Mulk/67: 15.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ (١٥)

Artinya : "Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan." (QS. Al-Mulk/67: 15)

Comments