Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip dan Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Biasa


Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah asuransi yang memiliki landasan saling menanggung atau saling menjamin. Pengertian ini mengandung pemahaman saling memikul risiko di antara sesama sehingga antara yang satu dengan yang lain saling menanggung atas risiko yang terjadi. 

Saling pikul ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabaruk atau dana ibadah. Dengan demikian, asuransi syariah mengandung prinsip-prinsip tauhid, saling menyayangi, saling membantu serta saling melindungi dan bertanggung jawab kepada sesama muslim dan manusia pada umumnya.

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Biasa

  • Pada asuransi syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dana. Adapun pada asuransi konvensional tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah.
  • Akad yang akan dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan tolong-menolong dan bukan akad jual beli.
  • Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudarabah) dan tidak ada unsur riba, maisir, dan garar sebagai landasan investasi sebab mereka yang meninggal, mengundurkan diri, atau membatalkan kontrak dapat mengambil dananya kembali dengan dipotong sedikit dana tabaruk walaupun baru membayar premi beberapa kali angsuran.
  • Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta.
  • Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola, sedangkan pada asuransi biasa (konvensional), dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
  • Masalah klaim pada asuransi syariah diambil dari rekening tabaruk seluruh nasabah. Oleh karena itu, sejak awal nasabah sudah ikhlas ada sebagian dana yang dipakai untuk tolong-menolong bila di antara nasabah terjadi musibah. Adapun pada asuransi biasa (konvensional) pembayaran klaim diambilkan dari rekening perusahaan.
  • Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan, sedangkan pada asuransi biasa (konvensional) seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan.

Comments