Pengertian dan Hukum Qiradh Serta Rukun dan Larangannya



Pengertian dan Hukum Qiradh

Qiradh ialah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai perjanjian bersama.

Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebab pada qiradh terdapat unsur tolong menolong. Nabi saw penah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke Syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.

Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal, akan dapat tertolong. Begitu pula sebaliknya, pemilik modal yang tidak mempunyai keahlian usaha dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi saw:

(والله فى هون العبد ما دام العبدفى عون اخيه (روه مسلم وابوداودوالترمذى

Artinya: "Dan Allah selalu menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya". (HR. Muslim, Abu Daud, dan Turmidzi).

Keberhasilan qiradh sangat tergantung pada kepercayaan pemodal dan kejujuran pekerja. Pemilik modal harus percaya sepenuh hati menyerahkan modalnya untuk dikelola. Pekerja harus berusaha sungguh-sungguh dan jujur memegang amanah itu.

Apabila suatu ketika terjadi kerugian, maka diketahui dahulu penyebabnya. Jika penyebabnya karena kelalaian pekerja atau penyalahgunaan modal, maka pekerja harus menanggung kerugian tersebut. Tetapi bila penyebabnya di luar kemampuan pekerja, maka kerugian itu ditanggung pemilik modal. Namun agar kedua belah pihak tidak terjadi perselisihan, hendaknya disepakati terlebih dahulu perjanjiannya.

Modal yang diberikan dalam qiradh dapat berupa uang, emas, atau benda lain yang dapat dihargakan. Adapun batas waktu pengembaliannya sesuai dengan perjanjian.

Qiradh dapat dilakukan antara orang per orang, sekelompok orang, atau badan usaha. Dalam kehidupan saat ini, praktek qiradh sudah umum dilakukan bersama bank. Bank memberikan pinjaman modal kepada seseorang atau badan usaha dan memperoleh laba dari pinjaman tersebut. Dari sebagian laba itu disisihkan oleh bank untuk memberikan jasa simpanan kepada para penyimpan uang di bank.

Rukun qiradh terdiri dari:

  1. Ada modal usaha
  2. Ada pemberi modal
  3. Ada pekerja atau pelaku usaha
  4. Peluang atau jenis pekerjaannya jelas
  5. Pembagian keuntungan disepakati bersama
  6. Ijab qabul.
Larangan bagi orang yang menjalankan qiradh:
  1. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
  2. Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri
  3. Menghambur-hamburkan modal usaha
  4. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'

Comments

Post a Comment