Penjelasan Lengkap Tentang Pinjam Meminjam Menurut Islam



Penjelasan Lengkap Mengenai Pinjam Meminjam
  1. Pengertian Pinjam Meminjam

  2. Pinjam meminjam (Ariyah) merupakan salah satu bentuk tolong menolong dari seseorang kepada orang lain. Pengertian pinjam meminjam adalah aqad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa ada tukaran tertentu dan tidak mengurangi atau merusakkan zat benda itu.
    Pinjam Meminjam hukumnya sunnah. Namun pada saat yang sangat penting bisa menjadi wajib. Misalnya meminjamkan uang atau makanan kepada orang yang kelaparan, pakaian untuk menutup aurat dan sebagainya. Juga bisa menjadi haram hukumnya jika meminjamkan sesuatu untuk kejahatan atau kemaksiatan. Firman Allah SWT :

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    Artinya : Tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah: 2)
  3. Syarat Pinjam Meminjam
Syarat sahnya pinjam meminjam yakni :
  • Peminjam dan yang meminjamkan mengerti akan manfaat barang pinjaman.
  • Barang yang dipinjamkan bermanfaat, bukan barang yang sia-sia.
  • Ada kesepakatan bersama antara peminjam dengan yang meminjamkan, baik mengenai waktu maupun jenis atau kadarnya.
Rukun pinjam meminjam ada empat, yakni :
  • Pemberi pinjaman
  • Peminjam
  • Barang pinjaman
  • Ijab qabul
Bagi peminjam, ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan, di antaranya :
  • Segera mengembalikan barang pinjaman kepada si pemilik, jika telah selesai digunakan atau batas waktunya telah habis.
  • Mengganti bila barang pinjaman rusak atau hilang.
  • Menggunakan barang pinjaman dengan baik dan merawatnya

Comments